Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tanda Penghargaan Bidang Persandian
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | LEMBAGA SANDI NEGARA |
Nomor | 4 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penghargaan Terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1861 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penghargaan Terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian