Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembayaran Honorarium Mengajar Bagi Pengajar Non-widyaiswara di Lembaga Sandi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor13
Tahun2016
TentangPembayaran Honorarium Mengajar Bagi Pengajar Non-Widyaiswara di Lembaga Sandi Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1784
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 November 2016
Pejabat Pengundangan