Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembayaran Honorarium Mengajar Bagi Pengajar Non-widyaiswara di Lembaga Sandi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor13
Tahun2016
TentangPembayaran Honorarium Mengajar Bagi Pengajar Non-Widyaiswara di Lembaga Sandi Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9288
Jumlah diDownload683
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1784
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 November 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum