Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi, dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 459 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Juni 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi, dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban