Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 788 |
Nomor Tambahan | 33 |
Tanggal Pengundangan | 20 Juli 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan