Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barangjasa Pemerintah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 20 Mei 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/jasa Pemerintah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7228 |
| Jumlah diDownload | 197 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 864 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 Juni 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan
barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah