Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH |
| Nomor | 13 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 08 Juni 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 11015 |
| Jumlah diDownload | 643 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 766 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 Juni 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu