Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor1
Tahun2018
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Januari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan38
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Januari 2018
Pejabat Pengundangan