Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor5
Tahun2021
TentangPETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan456
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 April 2021
Pejabat Pengundangan