Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Tugas Fungsi Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 323 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |