Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 454 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 April 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Tugas Fungsi Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah