Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor3
Tahun2021
TentangPENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan454
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 April 2021
Pejabat Pengundangan