Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Pengangkatan Pertama
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA |
Nomor | 3 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Pengangkatan Pertama |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Maret 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 433 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 April 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Iii