Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Pengangkatan Pertama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor3
Tahun2018
TentangPengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Pengangkatan Pertama
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Maret 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan433
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 April 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum