Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 09/e/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemberian Kewenangan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Peneliti

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor09/E/2013
Tahun2013
TentangPEDOMAN PEMBERIAN KEWENANGAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2013
Pejabat yang MenetapkanLUKMAN HAKIM
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1497
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Desember 2013
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum