Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor5
Tahun2023
TentangPEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA PROVINSI PAPUA SELATAN, PROVINSI PAPUA TENGAH, PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 2023
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan110
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Januari 2023
Pejabat Pengundangan