Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor3
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG NORMA, STANDAR KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2544
Jumlah diDownload110
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan293
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum