Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tenaga Pakar/ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 560 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Juni 2022 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tenaga Pakar/ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tenaga Pakar/ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota