Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tenaga Pakar/ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor10
Tahun2014
TentangTENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan390
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Maret 2014
Pejabat Pengundangan