Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor2
Tahun2021
TentangTATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsikomisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umumkomisi Independen Pemilihan Kabupatenkota
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10583
Jumlah diDownload277
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan784
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juli 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum