Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 2 |
Tahun | 2021 |
Tentang | TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Juli 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsikomisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umumkomisi Independen Pemilihan Kabupatenkota |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 10583 |
Jumlah diDownload | 277 |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 784 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Juli 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsikomisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umumkomisi Independen Pemilihan Kabupatenkota
Diubah Oleh :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
- Peraturan Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota