Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsikomisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umumkomisi Independen Pemilihan Kabupatenkota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor17
Tahun2015
TentangTATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSIKOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH DAN KOMISI PEMILIHAN UMUMKOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATENKOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1911
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Desember 2015
Pejabat Pengundangan