Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsikomisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umumkomisi Independen Pemilihan Kabupatenkota
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1911 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota