Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor15
Tahun2014
TentangPENCALONAN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan494
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 April 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum