Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1367 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Desember 2021 |
| Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi