Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor20
Tahun2014
TentangTATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan438
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 April 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum