Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran di Tingkat Provinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor3
Tahun2012
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA DAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN DI TINGKAT PROVINSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Agustus 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan353
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Maret 2012
Pejabat Pengundangan