Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor105
Tahun2021
TentangSTANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SUBSPESIALIS BEDAH MULUT DAN MAKSILOFASIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Agustus 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan956
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Agustus 2021
Pejabat Pengundangan