Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI INFORMASI PUSAT
Nomor2
Tahun2016
TentangTata Cara Pemeriksaan Setempat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1160
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Agustus 2016
Pejabat Pengundangan