Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-010/a/j.a/09/2012 Tahun 2012 Tentang Standar Operasional Prosedur Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
NomorPER-010/A/J.A/09/2012
Tahun2012
TentangSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 September 2012
Pejabat yang MenetapkanBASRIEF ARIEF
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1005
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2012
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN