Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-006/a/ja/03/2012 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan Pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
NomorPER-006/A/JA/03/2012
Tahun2012
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI HONG KONG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Maret 2012
Pejabat yang MenetapkanBASRIEF ARIEF
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan454
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 April 2012
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN