Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-006/a/j.a/04/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
NomorPER-006/A/J.A/04/2015
Tahun2015
TentangPEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA TINGKAT PENUNTUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6197
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan621
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 April 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum