Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-005/a/ja/03/2013 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur (sop) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
NomorPER-005/A/JA/03/2013
Tahun2013
TentangSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGAWALAN DAN PENGAMANAN TAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Maret 2013
Pejabat yang MenetapkanBASRIEF ARIEF
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan446
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Maret 2013
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN