Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-002/a/ja/05/2017 Tahun 2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 751 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Mei 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–002/a/ja/05/2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Ri
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 Tentang Mengurus Barang-barang yang Dirampas dan Barang-barang Bukti
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia