Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
Nomor7
Tahun2021
TentangPEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM, BANTUAN HUKUM, PERTIMBANGAN HUKUM, TINDAKAN HUKUM LAIN, DAN PELAYANAN HUKUM DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1364
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Desember 2021
Pejabat Pengundangan