Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan Melalui Whistleblowing System di Badan Siber dan Sandi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor7
Tahun2021
TentangSISTEM PENANGANAN PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Agustus 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan974
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Agustus 2021
Pejabat Pengundangan