Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor3
Tahun2021
TentangPENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan540
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Mei 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA