Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 540 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Mei 2021 |
Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara