Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Lembaga Sandi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor2
Tahun2021
TentangPENCABUTAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA LEMBAGA SANDI NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan539
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Mei 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA