Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1664 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Desember 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/jasa yang Bersifat Rahasia di Badan Siber dan Sandi Negara