Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1461 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara