Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor10
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2020-2024
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1461
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2021
Pejabat Pengundangan