Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN STANDARDISASI NASIONAL
Nomor5
Tahun2022
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR ELEKTROTEKNIKA, TELEKOMUNIKASI, DAN PRODUK OPTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Juni 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan568
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juni 2022
Pejabat Pengundangan