Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN STANDARDISASI NASIONAL
Nomor17
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR ELEKTROTEKNIKA, TELEKOMUNIKASI, DAN PRODUK OPTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 September 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1021
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 September 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum