Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Nomor12
Tahun2021
TentangPELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 September 2021
Pejabat yang MenetapkanLAKSANA TRI HANDOKO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1090
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 September 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum