Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL |
Nomor | 12 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 September 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | LAKSANA TRI HANDOKO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 8005 |
Jumlah diDownload | 178 |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1090 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 September 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Mencabut :
- Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024
- Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak
- Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional