Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 954 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Desember 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penerbitan Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (e-ktkln) Kepada Tenaga Kerja Indonesia
Mengubah :
- Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia