Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor7
Tahun2023
TentangSISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Oktober 2023
Pejabat yang MenetapkanBENNY RHAMDANI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan839
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA