Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor9
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1607
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Desember 2020
Pejabat Pengundangan