Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 20 September 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5159 |
| Jumlah diDownload | 188 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1301 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 20 September 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Diubah Oleh :
- Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Badan Pengelola Keuangan Haji