Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 111 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Januari 2023 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Badan Pengelola Keuangan Haji