Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 412 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 April 2022 |
| Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji