Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jenis Perizinan dalam Sistem Resi Gudang, Prosedur Operasional Standar (standard Operating Procedure) dan Tingkat Layanan (service Level Arrangement)
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 564 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 April 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Uu 9-2006 Tentang Sistem Resi Gudang
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Perdagangan Secara Online dan Tanda Tangan Elektronik (digital Signature)