Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.11.10051 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.12.11.10051
Tahun2011
TentangMEKANISME MONITORING EFEK SAMPING KOSMETIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4066
Jumlah diDownload156
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan923
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum