Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.11.11.09657 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non Gizi dalam Pangan Olahan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN |
Nomor | HK.03.1.23.11.11.09657 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PERSYARATAN PENAMBAHAN ZAT GIZI DAN ZAT NON GIZI DALAM PANGAN OLAHAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 November 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 6445 |
Jumlah diDownload | 164 |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 809 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Desember 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan