Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.11.11.09657 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non Gizi dalam Pangan Olahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.11.11.09657
Tahun2011
TentangPERSYARATAN PENAMBAHAN ZAT GIZI DAN ZAT NON GIZI DALAM PANGAN OLAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 November 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6445
Jumlah diDownload164
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan809
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Desember 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum