Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1279 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 November 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.11.11.09657 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non Gizi dalam Pangan Olahan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan