Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor30
Tahun2021
TentangPERSYARATAN PENAMBAHAN ZAT GIZI DAN ZAT NONGIZI DALAM PANGAN OLAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1279
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 November 2021
Pejabat Pengundangan