Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor8
Tahun2018
TentangBatas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Juni 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9268
Jumlah diDownload666
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan795
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juni 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum