Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor8
Tahun2016
TentangPERSYARATAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN CAMPURAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6684
Jumlah diDownload262
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan739
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Mei 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum